Kalau Yangcrates… eh, Mincrates udah muncul, tandanya dunia sedang tidak baik-baik saja
Somay, dimsum, pempek, ayam bumbu, dll. yang diproduksi UMKM pangan biasanya dimasukin freezer buat nambah umur simpan. Kalau di suhu ruang mungkin 1-2 hari udah basi. Kalau disimpan di freezer bisa tahan hingga 5 hari.
Nah, di masyarakat, kita nyebut makanan seperti itu dengan istilah frozen food. Padahal, bukan itu frozen food. Itu adalah pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada freezer hingga beku.
Lalu apa sebenarnya “Frozen Food”?
Istilah doang, ga ngaruh kali ya…
Justru baiknya secara sadar diri, kita meluruskan diri kita masing-masing. Salah istilah dan pemahaman, bisa gawat.
Pangan olahan beku atau yg biasa diistilahkan frozen food, diproses dengan teknik pembekuan cepat hingga mencapai suhu -18 C dalam waktu singkat. Ukuran kristal es nya kecil.
Alat yang digunakan: air blast freezer, plate freezer, fluidized bed freezer, kriogenik / ultra rapid freezer. Gak main-main. Setelah beku, suhu tetap dijaga -18 C selama distribusi dan sampai ke tangan konsumen
Produk umumnya seperti sayuran beku, es krim, patties/ burger sapi beku, sosis beku, chicken nugget beku, dsb.
Umur simpan/kedaluwarsanya bisa berbulan-bulan.
Sementara produk UMKM pangan olahan dengan teknik dan mesin freezer sederhana, seperti somay atau dimsum beku, mie ayam beku, empek-empek beku, sebetulnya bukan frozen food / pangan olahan beku. Lebih cocok disebut: pangan olahan yang disimpan beku.
Ini bakal ngaruh ke kewajiban izin edar……
Izin edar pangan, wajib ya?
Iya dong! Ini penjaminan keamanan pangan yang disebutkan di beberapa aturan:
– UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
– PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
– dan beberapa peraturan BPOM.
Izin edar pangan olahan bisa dilakukan di Pemda (PIRT) dan di BPOM (MD/ML). Outputnya ya nomor PIRT atau nomor BPOM yang tertulis di kemasan makanan itu.
Izin edar PIRT, saat ini hanya boleh untuk pangan olahan yang berisiko rendah (abon, keripik, madu, kopi bubuk, dsb).
Sementara pangan olahan beku / frozen food dengan umur simpan yang panjang itu, harus punya izin edar dari BPOM.
Karena termasuk pangan berisiko tinggi.
TAPI, banyak yang gak ngeh, kalau ternyata ada loh yang gak wajib punya izin edar BPOM/PIRT. Salah satunya adalah: Pangan yang masa simpan/kedaluwarsanya kurang dari 7 hari (termasuk pangan olahan siap saji).